468x60 Ads


Hari Gini Masih Percaya Dengan Investasi Pendapatan Tetap atau Trading Pasti Profit?

Dalam sepuluh tahun terakhir terhitung dari sekarang tahun 2010, di indonesia sangat gencar penipuan berkedok investasi keuangan, mulai dari Pomas, Wahana Bersama Globalindo (WBG), Sarana Perdana Indogolabl (SPI), Calio Management, Topworth Multirate Center, Wealt Max Management, Trustindo, Platinum Investment, Fortune Management Portfolio, Central Asia Futures G-Smart, dan beberapa investasi online jenis HYIP antara lain GT888, Swiss Cash dan masih banyak lagi yang lainnya, anda tahu berapa kira-kira korbannya?, jika anda tidak tahu sama denga kami, kami juga tidak tahu, tapi yang jelas yang kami tahu perkiraannya, adalah, korban PT. Wahana Bersama Globalindo sekitar 3 Triliun diseluruh Indonesia, korban PT. SPI sekitar 2,5 Triliun, yang lain jauh lebih kecil dari kedua perusahaan ini, semua perusahaan diatas gulung tikar pada tahun 2006 dan 2007, anggaplah masa lalu. Para korban memang sakit tapi masih bisa dimaafkan.

Jika ada korban lagi setelah kasus terbesar tahun 2006 dan 2007, masih ada korban lagi, dengan kasus yang sama, yaitu orang tertipu oleh produk fix income, atau orang tertipu karena produk trading pasti profit, maka jangan salahkan para penipu, karena itu adalah profesi, tapi salahkan diri sendiri, kok masih percaya dengan yang seperti itu. Investasi yang pasti profit itu tidak ada, Trading Forex Pasti Profit itu tidak ada, Trading Saham Pasti Profit itu tidak ada, Trading Properti Pasti Profit itu tidak ada, Trading atau bisnis apapun yang pasti profit itu tidak ada, Apapun yang pasti itu tidak ada, Yang Pasti Hanyalah Kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, itu saja.  


Akhir - akhir ini kami sering mendapati banyak sekali perusahaan investasi sejenis mulai dari berbadan usaha umum, hingga koperasi, rata - rata menawarkan investasi sejenis deposito dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun atau lebih. Meski kami bukan pejuang 45, tapi gak tahu kenapa kami mengkhawatirkan banyak orang, mengingat betapa kuatnya marketing perusahaan seperti itu. Kami sangat berharap halaman ini sampai kepada anda, dan anda informasikan kepada orang - orang terdekat anda.


Penting Untuk Di Ketahui
Perusahaan investasi seperti itu bisa saja Legal, karena yang dimaksud dengan perusahaan legal adalah perusahaan berizin lengkap yaitu memiliki Akte Notaris, SIUP, NPWP, STP, TDP dan PP lainnya (anda mungkin lebih tahu). dan Untuk membuat legalitas seperti itu tidak menghabiskan dana 20Juta, sudah lengkap dan sangat Legal. Tapi yang harus anda ketahui adalah Tidak ada satupun Produk Investasi Bunga Tetap sekitar 2% Perbulan atau lebih seperti yang kebanyakan ditawarkan oleh perusahaan - perusahaan tersebut,  yang di izinkan oleh Pemerintah, termasuk Bank, Asuransi, Koperasi, Sekuritas, Pialang Berjangka, Konsultan Bisnis & Manajemen, dan berbagai macam jenis usaha lainnya.


0 komentar:

Posting Komentar