Tidak perlu diakui, bahwa fixed income atau hyip telah menelan korban yang begitu banyak di Indonesia, mulai dari tahun 2007 hingga saat ini sudah lebih dari 20 Triliun rupiah yang jadi korban, masyarakat telah jadi bulan-bulanan penipuan jenis ini dengan berbagai macam modus. Yang lebih mengherankan Pemerintah tidak pernah mengambil tindakan tegas. Mensikapi ketegasan otoritas negara yang menjadi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beberapa hari yang lalu, sungguh sesuatu yang luar biasa, namun jika di tinjau dari masih menjamurnya jenis investasi HYIP yang saat ini masih bisa berkibar dengan leluasa maka menjadi timbul pertanyaan, sebenarnya apa landasan dasar dari upaya ketegasan itu?
Memang bisa dikatakan bahwa HYIP bukanlah perusahaan forex, bukan broker saham, bukan bank maupun asuransi tapi itu bukan berarti otoritas negara Bappebti, Bapepam, BI, Kementerian Koperasi dan lain-lain harus mendiamkan berbagai macam kasus yang begitu banyak menelan korban, Jika pertimbangan Bappebti adalah demi kemaslahatan masyarakat, tentu tidak demikian, karena perusahaan broker forex terbukti belum pernah ada yang membawa lari dana nasabah, sementara fix income atau hyip sudah puluhan triliun rupiah menggelapkan dana, bisa jadi tindakan itu dipengaruhi oleh kepentingan sepihak, yaitu demi membantu broker lokal untuk memenangkan persaingan di Negeri sendiri.
Tapi apapun itu, boleh-boleh saja dan sah-sah saja, karena secara logika, transaksi di broker asing juga rawan dengan bahaya penipuan, walaupun lagi-lagi belum pernah terbukti menggelapkan dana nasabah, Satu hal yang terpenting, Bappebti harus menyiapkan solusi dan antisipasi sebelum melakukan pemblokiran.
0 komentar:
Posting Komentar