Dana nasabah di rekening terpisah, sekali lagi, adalah dana titipan. Integritas pasar hanya bisa bertumbuh apabila ada jaminan zero fail atas kalim nasabah terhadap dananya sendiri. Terlambat membayar utang, masih merupakan persolan perdata. Menyalahgunakan dana nasabah dalam rekening terpisah adalah tindak pidana, yang oleh Undang-Undang No 32 Tahun 1997 diancam hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 4 miliar. Silahkan baca selengkapnya tentang :
Rekening Terpisah atau Segregated Account
Perlindungan Hukum Rekening Terpisah
Senin, 24 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar