468x60 Ads


Skema perlindungan yang diberikan kepada masyarakat atau Nasabah dalam kegiatan perdagangan?

Bagaimana skema perlindungan yang diberikan kepada masyarakat atau Nasabah dalam kegiatan perdagangan?

Agar kegiatan perdagangan berjangka berjalan dengan tertib, efektif, efisien dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat atau Nasabah, telah diterbitkan Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam UU No. 32 Tahun 1997 tersebut yang kemudian dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya, skema perlindungan Nasabah/masyarakat ditetapkan berlapis-lapis, berawal dari prosedur dan persyaratan yang sangat ketat sebagai lembaga atau perseorangan yang melakukan kegiatan PBK, pengaturan tentang prilaku para professional baik sebagai pialang, penasihat, maupun pengelola sentra dana berjangka dalam bertransaksi, serta pengenaan sanksi administrative yang tegas (dari tingkat pemberian peringatan sampai dengan pencabutan perizinan) dan sanksi pidana yang berat berupa denda (dari 1 milyar sampai dengan 10 miyar) dan kurungan ( 1 tahun sampai dengan 8 tahun) yang komulatif sifatnya.


Sumber : Bappebti.go.id

0 komentar:

Posting Komentar