Lembaga-lembaga apa saja yang telah dibentuk di Indonesia berdasarkan UU No. 32 tahun 1997?
Lembaga-lembaga yang telah dibentuk berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku adalah sbb. :
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang merupakan salah satu unit eselon I di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berfungsi sebagai badan pengawas;
PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) : adalah suatu perusahaan (PT) yang didirikan berdasarkan UU No. 32 tahun 1997, dan mendapatkan izin Usaha dari Bappebti. Di Indonesia dimungkinkan dibentuk beberapa bursa sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI) : adalah suatu perusahaan negara (BUMN) yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti untuk melakukan penyelesaian dan penjaminan transaksi perdagangan berjangka di bursa berjangka.
Pialang Berjangka, hingga saat ini telah berdiri sebanyak 25 perusahaan yang telah mendapat izin dari Bappebti, namun 1 di antaranya, PT. Indofutop telah dibekukan izin usahanya.
Pedagang Berjangka, hingga saat ini telah berdiri 14 perusahaan dan 1 pedagang Berjangka perorangan yang mendapatkan sertifikat pendaftaran dari Bappebti;
Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, hingga saat ini, belum ada perusahaan atau perseorangan melakukan kegiatan sebagai Penasihat Berjangka.
Sumber : Bappebti.go.id
0 komentar:
Posting Komentar